Senin, 27 Desember 2010

TUGAS

Nama : Paryati
Nim : 24100160
Prodi: Teknik Komputer

STIMIK EL RAHMA Yogyakarta

Program Studi

Seluruh program studi di STMIK EL Rahma telah sah dan terakreditasi oleh pemerintah dalam bentuk ijin penyelenggaraan program studi maupun akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)* .

A. Teknik Informatika (S1)*

Ijin Operasional DIKTI : 3585/D/T/2008

Akreditasi BAN : Predikat B (SK BAN No. 016/BAN-PT/VIII/2008)

Profil Lulusan :

a. Analis dan Desainer Sistem Informasi

b. Pengembang Jaringan

c. Pengembang Web dan Multimedia

B. Sistem Informasi (S1)

Ijin Operasional DIKTI: 3586/D/T/2008

Akreditasi BAN : Sedang Proses

Profil Lulusan : Analis sistem dan pengembang Sistem Informasi



C. Manajemen Informatika (D3)

Ijin Operasional DIKTI: 1124/D/T/K-V/2010

Akreditasi BAN : Sedang Proses

Profil lulusan : Programer Web dan Multimedia



D. Teknik Komputer (D3)

Ijin Operasional DIKTI: 1351/D/T/2007

Akreditasi BAN : Sedang Proses

Profil lulusan : Sistem Komputer, Jaringan Komputer dan Mikrokontroler



E. Komputerisasi Akuntansi (D3)

Ijin Operasional DIKTI: 1352/D/T/2007

Akreditasi BAN : Sedang Proses

Profil lulusan : Asisten Akuntan, Programer Sistem Informasi Akuntansi

Sejarah STMIK El Rahma

STMIK El Rahma berdiri pada tanggal 30 Agustus 2001 dengan SK Mendiknas No. 155/D/O/2001 dibawah naungan Yayasan El Rahma. Pada saat berdirinya, STMIK El Rahma memiliki lima program studi yaitu Teknik Informatika (S1), Sistem Informasi (S1), Manajemen Informatika (D3), Teknik Komputer (D3) dan Komputerisasi Akuntansi (D3).

Pendirian STMIK El Rahma didorong oleh semangat membara dari para pendirinya untukmemberikan kontribusi yang lebih luas kepada pengembangan umat, khususnya umat Islam, sehingga diharapkan Islam sebagai Rahmatan Lil ‘Alamin bisa tertampilkan lewat karya dan prestasi alumni STMIK El Rahma. Hal ini sesuai dengan nama El Rahma itu sendiri yaitu dari kata Ar Rahmah yang berarti Rahmat dan Kasih Sayang.

Pada saat berdiri, Kampus STMIK El Rahma berada di Jl. Ringroad Utara (Depan POLSEK Depok, Maguwoharjo), Sleman Yogyakarta. Pada awal operasionalnya dipimpin oleh Ibu Dra. Hestinasari Dyah Citaningwang, Bp. Aris Badaruddin Thoha, S.Ag, Bp. Choirul Annam, ST dan Bp. Dedy Ardiansyah, S.Sos.

Beberapa saat kemudian, Kampus STMIK El Rahma menempati gedung baru dan terpusat pengelolaannya di Jl Sisingamangaraja 76 Yogyakarta hingga sekarang.

Mahasiswa pertama kali yang terdaftar di STMIK El Rahma adalah :

1. Prodi Teknik Informatika

Budi Effendi, NIM : 12020002 berasal dari Kediri

2. Prodi Sistem Informasi

Andika Untarja, NIM : 11010001 dari Pangkal Pinang

3. Prodi Manajemen Informatika

Budi Hermanto, NIM: 23010001 berasal dari Tegal

4. Prodi Teknik Komputer

Syafrizal, NIM : 24010001 berasal dari Batusangkar

5. Prodi Komputerisasi Akuntansi

Deny Rahmat Subekti, NIM : 25010001 dari Sukabumi

STMIK El Rahma menyelenggarakan wisuda pertama kali pada tanggal 19 September 2005 di UC Center UGM Yogyakarta dengan lulusan pertama kali untuk masing masing program studi sebagai berikut ;

1. Prodi Teknik Informatika

Heru Nursaid, NIM : 12010022, lulus : 9-5-2005

2. Prodi Sistem Informasi

Warto, NIM : 11010031, lulus : 30-7-2005

3. Prodi Manajemen Informatika

Sutarto, NIM : 23010023, lulus : 29-12-2004

4. Prodi Teknik Komputer

Masrudin, NIM : 24010013, lulus : 6-9-2004

5. Prodi Komputerisasi Akuntansi

Ibnu Adi Yunata, NIM : 25010011, lulus : 12-3-2005

Visi 2025 :

Menjadi Perguruan Tinggi Komputer yang Qur’ani, Mandiri dan Unggul di tingkat Nasional.

Misi :
Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berorientasi pada pengembangan teknologi dan kewirausahaan yang didasari penanaman nilai Islam yang kokoh sebagai dasar prilaku profesional.
Menciptakan iklim ilmiah pada segenap civitas akademika sehingga memenuhi tri dharma perguruan tinggi.
Menyelenggarakan proses manajemen pendidikan tinggi yang berkualitas.

Tujuan :
Menghasilkan lulusan tepat waktu yang memiliki kompetensi teknologi dan kewirausahaan serta sikap profesional Islami.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian masyarakat sehingga mendukung pengembangan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan perguruan tinggi berbasis teknologi masa depan yang mendukung pengembangan kapasitas organisasi.

JILBAB DAN BUSANA MUSLIMAH

Dalam Al-qur’an, kata jilbab termaktub dalam surat Al-Ahzab ayat 59.
“Wahai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan para wanita beriman, bahwa wajib atas mereka untuk mengenakan jilbab. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenali (sebagai wanita beriman, yang terjaga kehormatannya) sehingga mereka tidak disakiti (diganggu orang). Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
Jilbab adalah khimar (kerudung) yang dipakai oleh wanita dari kepala menjulur sampai menutupi dada. (Lisan al-‘Arab oleh Ibn Manzhur). Dalam ayat diatas terdapat ‘illah disyariatkannya jilbab yaitu agar para wanita mukminah mudah dikenali, sebagai wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya dan bukan wanita murahan yang akan mengundang orang untuk mengganggu dan menggodanya. Jadi, jilbab merupakan identitas, sama dengan mahkota bagi seorang raja atau kartu pers bagi seorang wartawan.
Mengenai busana muslimah, tidak ada batasan yang rinci dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an hanya menyatakan agar para mukminah tidak memperlihatkan perhiasannya kepada orang lain kecuali perhiasan yang biasa tampak (QS. Al-Nur: 31). Terminologi “biasa” disini haruslah mengacu pada situasi dan kondisi saat ayat ini diturunkan. Menurut Ibn Mas’ud, perhiasan yang biasa tampak adalah pakaian. Sementara menurut Ibn ‘Abbas, perhiasan yang biasa tampak adalah wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat Ibn ‘Abbas ini dikuatkan oleh sebuah hadits yang menerangkan bahwa Nabi memerintahkan Asma’ bint Abu Bakr sewaktu sudah baligh untuk menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa busana muslimah adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Disamping itu terdapat pula pendapat yang mengemukakan bahwa busana muslimah adalah pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh wanita kecuali kedua matanya. Bahkan, sebuah riwayat ‘Ali ibn Abu Thalhah dari Ibn ‘Abbas mengatakan bahwa busana muslimah adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali sebelah matanya. Muhammad ibn Sirin mengatakan bahwa ‘Ubaidah al-Salmaniy menafsirkan jilbab (pada QS Al-Ahzab: 59) sebagai kerudung yang menutupi seluruh bagian kepala kecuali mata sebelah kiri.
Namun, pendapat yang terakhir dibantah oleh golongan pertama dengan berhujjah pada hadits Fadhl dan wanita Khats’am. Pada hadits tersebut, Rasulullah memalingkan kepala Fadhl yang sedang berpandangan dengan wanita Khats’am, pada suatu musim haji. Pandangan Fadhl dialihkan oleh Rasulullah karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Dari sini dapat diyakini bahwa wanita Khats’am tersebut sedang terbuka wajahnya. Kalau tertutup, mana mungkin bisa menimbulkan fitnah? Tidak kalah cerdiknya, golongan kedua membantah argumentasi ini dengan mengatakan bahwa ada kemungkinan saat itu adalah saat ihram, dimana wanita dilarang mengenakan tutup wajah.
Agaknya perbedaan pendapat diatas tidak mudah dipertemukan. Namun setidaknya kita bisa mengambil jalan tengah dalam permasalahan ini. Melihat kondisi umat saat ini, agaknya fatwa yang lebih cocok untuk disebarluaskan kepada khalayak adalah pendapat yang pertama. Namun dengan mempertimbangkan bahwa esensi busana muslimah adalah meniadakan fitnah, maka penulis sepakat apabila tutup wajah (cadar, niqab) digunakan oleh wanita yang sedemikian cantiknya sehingga wajahnya mudah menimbulkan fitnah (namun sifatnya mustahab, bukan wajib). Dr. Yusuf Al-Qaradhawiy mengatakan bahwa cadar tidaklah wajib, namun juga bukan bid’ah.
Karena esensi dari disyariatkannya jilbab dan busana muslimah adalah meniadakan fitnah (timbulnya hasrat pada orang lain untuk mengganggu atau berbuat keji), maka Allah memberikan rukhshah (keringanan) kepada wanita yang sudah tua, yang tidak lagi mempunyai dan menimbulkan hasrat seksual. Rukhshah tersebut adalah kebolehan membuka sebagian pakaiannya (misalnya membuka kerudungnya) tanpa ber-tabarruj.
Mengenai busana seorang muslim dan muslimah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Menutupi seluruh bagian tubuh yang wajib ditutup.
Benar-benar berfungsi menutupi (karena itu tidak boleh transparan).
Tidak memperlihatkan lekuk bagian tubuh yang wajib ditutup.
Pakaian seorang laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian wanita, demikian pula sebaliknya.
Tidak menyerupai ciri khas orang-orang kafir.
Tidak boleh berpakaian dengan sombong.
Disamping itu, dalam rangka ihsan, pakaian seorang muslim dan muslimah haruslah bersih (QS Al-Muddatstsir: 4), rapi, dan indah. Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan (Al-Hadits). Selain daripada itu, apabila busana muslim dan muslimah senantiasa dikenakan dengan rapi dan menarik, maka orang lain yang belum berbusana Islami akan tertarik untuk ikut berbusana secara Islami. Maksudnya, kalaupun bukan karena memahaminya sebagai suatu kewajiban syariat, minimal karena niatan agar menjadi menarik. Dalam kondisi ini, seseorang akan meminimalkan kesalahan karena dia telah menutup auratnya, meskipun niatannya untuk menarik hati banyak orang adalah kurang mulia. Namun, sampai batas tertentu, keinginan untuk dilihat menarik adalah alamiah, asalkan dimanifestasikan dengan cara yang syar’i.
Apabila seseorang dalam berbusana sudah memenuhi persyaratan-persyaratan (minimal) busana Islami maka dia tidak boleh dicela dalam hal busananya itu. Hal-hal yang boleh dicela adalah yang haram atau makruh. Dalam hal-hal yang sifatnya mustahab (tazniyyat), yang diperbolehkan adalah menganjurkannya dengan cara yang baik. Sebagai contoh, syarat minimal jilbab adalah menutupi seluruh kepala kecuali wajah (menurut jumhur ulama) dan menjulur sampai menutupi dada (QS Al-Nur: 31), serta tidak transparan. Apabila hal itu sudah terpenuhi, It’s Okay. Untuk menjulurkan jilbabnya lebih lebar lagi, kita hanya bisa menganjurkannya dengan cara yang baik. Toh, bukankah dengan jilbab yang lebih lebar akan terlihat lebih anggun? Demikian pula dalam hal pakaian secara umum, yang terpenting adalah terpenuhinya syarat-syarat busana Islami. Busana Islami tidak harus berupa busana Arab. Adat pakaian yang berbeda-beda, asalkan tidak melanggar ketentuan syariat (sering diistilahkan sebagai al-‘adat al-shahihah), adalah absah dalam pandangan hukum Islam (Al-‘Adat muhakkamah).

JILBAB DAN BUSANA MUSLIMAHDalam Al-qur’an, kata jilbab termaktub dalam surat Al-Ahzab ayat 59.
“Wahai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan para wanita beriman, bahwa wajib atas mereka untuk mengenakan jilbab. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenali (sebagai wanita beriman, yang terjaga kehormatannya) sehingga mereka tidak disakiti (diganggu orang). Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
Jilbab adalah khimar (kerudung) yang dipakai oleh wanita dari kepala menjulur sampai menutupi dada. (Lisan al-‘Arab oleh Ibn Manzhur). Dalam ayat diatas terdapat ‘illah disyariatkannya jilbab yaitu agar para wanita mukminah mudah dikenali, sebagai wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya dan bukan wanita murahan yang akan mengundang orang untuk mengganggu dan menggodanya. Jadi, jilbab merupakan identitas, sama dengan mahkota bagi seorang raja atau kartu pers bagi seorang wartawan.
Mengenai busana muslimah, tidak ada batasan yang rinci dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an hanya menyatakan agar para mukminah tidak memperlihatkan perhiasannya kepada orang lain kecuali perhiasan yang biasa tampak (QS. Al-Nur: 31). Terminologi “biasa” disini haruslah mengacu pada situasi dan kondisi saat ayat ini diturunkan. Menurut Ibn Mas’ud, perhiasan yang biasa tampak adalah pakaian. Sementara menurut Ibn ‘Abbas, perhiasan yang biasa tampak adalah wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat Ibn ‘Abbas ini dikuatkan oleh sebuah hadits yang menerangkan bahwa Nabi memerintahkan Asma’ bint Abu Bakr sewaktu sudah baligh untuk menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa busana muslimah adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Disamping itu terdapat pula pendapat yang mengemukakan bahwa busana muslimah adalah pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh wanita kecuali kedua matanya. Bahkan, sebuah riwayat ‘Ali ibn Abu Thalhah dari Ibn ‘Abbas mengatakan bahwa busana muslimah adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali sebelah matanya. Muhammad ibn Sirin mengatakan bahwa ‘Ubaidah al-Salmaniy menafsirkan jilbab (pada QS Al-Ahzab: 59) sebagai kerudung yang menutupi seluruh bagian kepala kecuali mata sebelah kiri.
Namun, pendapat yang terakhir dibantah oleh golongan pertama dengan berhujjah pada hadits Fadhl dan wanita Khats’am. Pada hadits tersebut, Rasulullah memalingkan kepala Fadhl yang sedang berpandangan dengan wanita Khats’am, pada suatu musim haji. Pandangan Fadhl dialihkan oleh Rasulullah karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Dari sini dapat diyakini bahwa wanita Khats’am tersebut sedang terbuka wajahnya. Kalau tertutup, mana mungkin bisa menimbulkan fitnah? Tidak kalah cerdiknya, golongan kedua membantah argumentasi ini dengan mengatakan bahwa ada kemungkinan saat itu adalah saat ihram, dimana wanita dilarang mengenakan tutup wajah.
Agaknya perbedaan pendapat diatas tidak mudah dipertemukan. Namun setidaknya kita bisa mengambil jalan tengah dalam permasalahan ini. Melihat kondisi umat saat ini, agaknya fatwa yang lebih cocok untuk disebarluaskan kepada khalayak adalah pendapat yang pertama. Namun dengan mempertimbangkan bahwa esensi busana muslimah adalah meniadakan fitnah, maka penulis sepakat apabila tutup wajah (cadar, niqab) digunakan oleh wanita yang sedemikian cantiknya sehingga wajahnya mudah menimbulkan fitnah (namun sifatnya mustahab, bukan wajib). Dr. Yusuf Al-Qaradhawiy mengatakan bahwa cadar tidaklah wajib, namun juga bukan bid’ah.
Karena esensi dari disyariatkannya jilbab dan busana muslimah adalah meniadakan fitnah (timbulnya hasrat pada orang lain untuk mengganggu atau berbuat keji), maka Allah memberikan rukhshah (keringanan) kepada wanita yang sudah tua, yang tidak lagi mempunyai dan menimbulkan hasrat seksual. Rukhshah tersebut adalah kebolehan membuka sebagian pakaiannya (misalnya membuka kerudungnya) tanpa ber-tabarruj.
Mengenai busana seorang muslim dan muslimah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Menutupi seluruh bagian tubuh yang wajib ditutup.Benar-benar berfungsi menutupi (karena itu tidak boleh transparan).Tidak memperlihatkan lekuk bagian tubuh yang wajib ditutup.Pakaian seorang laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian wanita, demikian pula sebaliknya.Tidak menyerupai ciri khas orang-orang kafir.Tidak boleh berpakaian dengan sombong.Disamping itu, dalam rangka ihsan, pakaian seorang muslim dan muslimah haruslah bersih (QS Al-Muddatstsir: 4), rapi, dan indah. Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan (Al-Hadits). Selain daripada itu, apabila busana muslim dan muslimah senantiasa dikenakan dengan rapi dan menarik, maka orang lain yang belum berbusana Islami akan tertarik untuk ikut berbusana secara Islami. Maksudnya, kalaupun bukan karena memahaminya sebagai suatu kewajiban syariat, minimal karena niatan agar menjadi menarik. Dalam kondisi ini, seseorang akan meminimalkan kesalahan karena dia telah menutup auratnya, meskipun niatannya untuk menarik hati banyak orang adalah kurang mulia. Namun, sampai batas tertentu, keinginan untuk dilihat menarik adalah alamiah, asalkan dimanifestasikan dengan cara yang syar’i.
Apabila seseorang dalam berbusana sudah memenuhi persyaratan-persyaratan (minimal) busana Islami maka dia tidak boleh dicela dalam hal busananya itu. Hal-hal yang boleh dicela adalah yang haram atau makruh. Dalam hal-hal yang sifatnya mustahab (tazniyyat), yang diperbolehkan adalah menganjurkannya dengan cara yang baik. Sebagai contoh, syarat minimal jilbab adalah menutupi seluruh kepala kecuali wajah (menurut jumhur ulama) dan menjulur sampai menutupi dada (QS Al-Nur: 31), serta tidak transparan. Apabila hal itu sudah terpenuhi, It’s Okay. Untuk menjulurkan jilbabnya lebih lebar lagi, kita hanya bisa menganjurkannya dengan cara yang baik. Toh, bukankah dengan jilbab yang lebih lebar akan terlihat lebih anggun? Demikian pula dalam hal pakaian secara umum, yang terpenting adalah terpenuhinya syarat-syarat busana Islami. Busana Islami tidak harus berupa busana Arab. Adat pakaian yang berbeda-beda, asalkan tidak melanggar ketentuan syariat (sering diistilahkan sebagai al-‘adat al-shahihah), adalah absah dalam pandangan hukum Islam (Al-‘Adat muhakkamah).

Kegunaan Jilbab

Sesuai ketentuan syariah agama islam, umat muslimah dimanapun berada wajib hukumnya menggunakan penutup aurat.
Bagi mama yg baru pake berjilbab akhir tahun 2007 (last minute before remarried) banyak manfaat yg didapat lho :

1. Engga takut kena gerimis kecil
2. Engga perlu nyisir rambut kalo keluar rumah
3. Engga perlu ke salon dan pusing mo ngikutin tren rambut apa yg up to date (hemat)
4. Kalo naik motor jarak deket engga perlu pake helm, rambut engga diacak2 angin (jgn ditiru!)
5. Bisa ngikutin tren jilbab yg sedang marak (kalo yg ini tekor bo)
6. Ada yg manggil Bu Haji (amin2)
7. Setiap tindakan sesuai dgn jilbabnya (mis: mo marah2 engga jadi yg gmana gitu)
8. Pandangan dan prilaku kaum adam ke mama jadi beda banget lho (narsis abiss)
9. Dan banyak lagi yang lainnya (hi...hi...kaya lagu soneta grup)

Pake jilbab itu bisa ngerem kita dari keinginan / niat yg dilarang agama (bener banget).
Trus kalo ibadahnya jelek jadi nggak enak ke jilbabnya lho (maksudnya agama kita)

Sabrina dari bayi udah mama biasain keluar rumah pake jilbab biar jadi kebiasaan yg baik dan alat anti masuk angin yg mujarab (secara kepalanya belum ditumbuhin rambut alias botak).

Tips Berjilbab dan Tips merawat jilbab

Assalamualikum warohmatulloh wabarokatuh,

Jadilah muslimah berjilbab karena kesadaran menaati perintah Allah SWT, sang pencipta manusia. Aturan berjilbab demi kebaikan, karena kasih sayang Allah SWT dan untuk melindungi kehormatan kita dari kaum laki-laki yang lemah imannya, serta untuk membedakan wanita muslim dengan wanita bukan muslim. Jadi, mengumbar aurat dengan memamerkan keindahan tubuh sama saja menggoda lelaki yang lemah imannya.

Berikut adalah beberapa tips berjilbab.

1. Berjilbablah dengan ikhlas untuk mendapatkan
kenyamanan dan Pahala ibadah dari Allah SWT semata

2. Sesuaikan model dan warna jilbab anda dengan suasana,
aktifitas dan busana yang dikenakan

3. Pilihlah jenis jilbab sesuai dengan cuaca,
jika dalam keadaan panas pilih yang tipis
dan pilih yang agak tebal untuk suasana sejuk dan dingin

4. Untuk mendapatkan tampilan ceria,
pilihlah warna atau corak yang terang

5. Untuk kelihatan lebih anggun,
gunakan jilbab yang berwarna lembut atau gelap

6. Jika anda kesulitan memilih warna jilbab,
pilihlah warna netral (hitam, putih, coklat



TIPS PERAWATAN JILBAB AGAR TETEP AWET

1. Simpanlah kerudung dalam lemari atau tempat khusus
dan lipat dengan rapi. Jangan ditumpuk dengan pakaian lain,
agar tidak kusut ketika akan digunakan

2. Cucilah kerudung dengan sabun atau detergent
dan hindari dengan mesin cuci

3. Keringkan kerudung dengan pengering mesin cuci
atau jemurlah. Untuk keawetan warna,
jangan terkena sinar matahari langsung

4. Setrilakah dengan suhu sedang,
jangan terlalu panas

5. Berikan pewangi pada kerudung anda di tempatnya,
agar saat dipakai terasa segar,

Sabtu, 11 Desember 2010

Tentang Saya

 TENTANG AQ

    Terlahir di Bantul tanggal 14 April 1984 yang lalu, lahirlah seorang anak perempuan yang biasa-biasa aja. Tentu saja dia adalah Aku donk... Paryati..
    Sekarang saya kuliah di STMIK EL RAHMA Yogyakarta semester Pertama, mengambil Jurusan Teknik Komputer. Sesuai dengan bidang yang saya sukai yaitu "KOMPUTER". Ingin belajar banyak tentang komputer. Biarpun CEWEK tapi harus bisa otak atik komputer donk. Semangat.. Semangat...Bismillah...!!!!!!!!!!!!!!




PENGALAMAN KERJA
Tahun 2003 - 2005 bekerja di PT. PANASONIC Batam, Perusahaan yang memproduksi HARDISH setengah jadi dengan Vendor MAXTOR.
Tahun 2006 - 2008 bekerja di Rental Computer "GRIYA COMPUTER" Jogjakarta
Tahun 2008 - 2009 bekerja sebagai tenaga Kemitraan BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kabupaten BANTUL untuk Proyek Land Management Policy and Development Program (LMPDP) yaitu Proyek Pensertifikatan Tanah Massal di Wilayah Desa SRIHARDONO, Kecamatan PUNDONG, Kabupaten BANTUL. Yogyakarta.